Sudah Tepatkah Putusan MK tentang Pemilu 2029? Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Angkat Bicara

HALOSMI.ID – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Jawa Barat, H. Mohamad Muraz, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diputus pada 26 Juni 2025. Menurutnya, putusan tersebut jelas berdampak pada pelaksanaan Pemilu 2029 dan menimbulkan beberapa sorotan.

Mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 ini menyatakan bahwa secara prinsip, pemisahan jadwal antara pemilu nasional (Presiden, DPR RI, DPD) dan pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) dapat diterima.

Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari penataan sistem kepemiluan yang lebih efisien dan efektif, mengingat keluhan masyarakat dan penyelenggara pemilu terkait beban administrasi dan teknis yang rumit pada Pemilu 2024.

Namun, Muraz menyoroti dampak putusan MK yang berpotensi menyebabkan perpanjangan masa jabatan kepala, wakil kepala daerah, dan DPRD tanpa melalui pemilu. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak logis dan tidak menghormati asas demokrasi. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu bertentangan dengan azas kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Prinsip lima tahunan yang menjadi siklus baku pemerintahan dalam sistem demokrasi Indonesia,” beber Muraz.

Ia juga khawatir akan timbulnya kegaduhan karena tidak ada dasar hukum perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau pengisian posisi oleh nomor urut berikutnya dari hasil Pileg 2024.

Disamping itu, Muraz juga menyuarakan keprihatinannya terhadap putusan MK yang berdampak seperti menciptakan norma baru. Ia menduga hal ini mengarah pada pergeseran fungsi MK dari penguji undang-undang menjadi pembuat norma atau undang-undang baru.

“Fungsi legislasi sesuai UUD 1945 adalah kewenangan DPR dan Presiden yang tentu saja jumlah orang dan pakarnya lebih banyak dan komprehensif,” tegas Muraz.

Untuk itu, ia berpendapat bahwa MK perlu kembali ke fungsinya sebagai penguji undang-undang terhadap UUD 1945. Secara aktif menyarankan kepada DPR RI dan Presiden jika ada perubahan atau norma baru yang perlu diputuskan.

“Melakukan diskusi, bahkan jika perlu meminta hasil survei tentang kondisi dan tantangan pemilu serta penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muraz menyerukan kepada DPR RI sebagai lembaga legislatif untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

“Segera mengevaluasi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi untuk memastikan secara tegas kewenangan MK. Juga memastikan pelaksanaan pemilu sesuai UUD 1945 yaitu periodik lima tahunan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar mantan Anggota DPR RI periode 2019–2024 ini.