HALOSMI.ID – Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi kini semakin mempermudah masyarakat maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pembuatan paspor. Kemudahan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Ahsan Harlan Adhitama, kepada HALOSMI.ID, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Ahsan menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat pemohon paspor sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila masyarakat tak bisa hadir pada saat mengurus paspor, maka otomatis uang pendaftaran itu akan hangus.
“Jadi apabila si pemohon tidak datang mengambil paspor sesuai dengan waktu yang ditentukan, otomatis pembayaran pendaftaran itu akan hangus,” ujar Ahsan.
Kendati demikian, kata Ahsan, pihaknya akan memberikan jaminan kepada masyarakat apabila terjadi kepadatan pada saat ingin mengambil paspor di hari yang sudah ditentukan. Adapun jam pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi yakni dari pukul 08.00-16.00 WIB.
“Kalau kepadatan di sini jam berapa pun pasti selesai di hari yang sama, itu ada jaminannya, walaupun malam ya. Jadi kalau memang terjadi kepadatan kami yang lembur,” tegasnya.
Apabila masyarakat yang ingin mempertanyakan seputar pembuatan paspor atau melakukan aduan, sambung Ahsan, pihaknya memiliki beberapa opsi, diantaranya biasa melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, Twitter, dan juga nomor WhatsApp.
“Kita ada beberapa opsi, pertama bisa melalui media sosial, kemudian kita ada nomor namanya Moci-Moci (Mo Cari informasi), jadi informasi apapun misalkan ini saya ada kendala di wawancara, silahkan ditanyakan ke nomor tersebut melalui WhatsApp,” pungkasnya. (***)