HALOSMI.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, angkat bicara terkait fenomena kampanye gelap atau black campaign di Media Sosial (Medsos) yang belum lama ini menjadi sorotan publik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu ia sampaikan pada saat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pilkada serentak 2024 yang digelar di Sekretariat PWI Kota Sukabumi, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Menanggapi hal tersebut, Imam menjelaskan, bahwa pada 23 September 2024 lalu itu pihaknya sudah bersama-sama melakukan deklarasi kampanye damai. Bahkan poin-poin larangan kampanye pun sudah disampaikan secara langsung dan disaksikan oleh masyarakat di depan umum.
“Ya kalau KPU ini kan dia wilayahnya di wilayah mengedukasi, dan sebelumnya juga kami sudah melakukan deklarasi kampanye damai. Nah itu fungsi edukasi semacam itu yang menjadi domain kami,” ujar Imam, kepada HALOSMI.ID, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Apabila black campaign itu masih terjadi, lanjut Imam, maka pihaknya akan kembali menggencarkan edukasi sesuai hasil rapat unsur Forkopimda belum lama ini. Sementara untuk penindakannya, hal tersebut berada di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalaupun nanti ada langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh KPU, itu nanti tergantung rekomendasi dari Bawaslu. Karena Bawaslu itu kan dapat merekomendasikan seseorang atau paslon tertentu itu dibatalkan kepesertaannya tatkala dia terbukti melakukan pelanggaran yang masih terstruktur sistematis dan masih dalam tahapan kampanye. Ya kalau kami sih tergantung untuk rekomendasinya nanti seperti apa,” pungkasnya. (***)