Simak! Syarat Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 yang Mendapat BSU

HALOSMI.ID- Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu bagi pekerja pada Juni dan Juli dengan tujuan menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BSU akan diberikan sekaligus yakni Rp600 ribu.

“Pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH),” tulis Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Mengutip CNN Kamis 12 Juni.

Ada empat syarat yang ditetapkan pemerintah untuk bisa menerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

3. pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah penerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

4. penerima subsidi upah adalah pekerja atau buruh selain Pegawai Negeri Sipil, TNI maupun Polisi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pencairan BSU ditargetkan berlangsung sebelum pekan kedua Juni. Namun, ia tidak menjelaskan tanggal pasti penyaluran.

“Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah,” ujarnya di Kemnaker, Jakarta Pusat, pada Kamis 5 Juni lalu.