Simak! Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

HALOSMI.ID- Siapa Disini yang Masih Penasaran dengan Besaran Gaji Presiden dan wakil presiden Indonesia? Nah artikel ini akan membahas besaran gaji mereka kira-kira berapa ya?

Gaji presiden dan wakil presiden sudah di tetapkan Undang-undang. Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.

Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:

1. Gaji Presiden RI

Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
Tunjangan lainnya: –

2. Gaji Wakil Presiden RI

Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Tunjangan lainnya: –

Besaran gaji pejabat negara RI

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

1. Menteri Negara

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –

2. Pejabat Setara Menteri

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: –

3. Ketua DPR

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000

4. Wakil Ketua DPR

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000