2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit
Pembinaan ke satuan pendidikan
Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik untuk:
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan
c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
Lima hari sekolah
Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Demikian, informasi terkait surat edaran jam mulai pelajaran sekolah.