Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya.
Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
Nah itulah cara dan syarat untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024, semoga membantu.