“Sigeulis Menatap”: Inovasi Pemkot Sukabumi Integrasikan Data Spasial untuk Dongkrak PAD

Dia juga menjelaskan perubahan dalam jenis pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Lima jenis pajak, yaitu restoran, hiburan, hotel, parkir, dan pajak penerangan jalan, kini digabungkan menjadi satu objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang diatur lebih lanjut dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Selain pajak daerah, Martha juga menekankan pentingnya optimalisasi objek retribusi.

“Rekan-rekan OPD pengelola retribusi sedang bersama-sama mengoptimalkan potensinya, sama halnya seperti pada pajak daerah,” pungkasnya.

Martha menegaskan bahwa untuk mewujudkan program pembangunan, dibutuhkan dukungan pendapatan yang kuat.

“Khususnya saat ini, yang menjadi fokus utama adalah peningkatan PAD,” tutupnya. (***)