Sidang Mediasi Perkara Ijazah Jokowi Deadlock!

“Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Dan saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq usai sidang mediasi kasus ijazah Jokowi di PN Surakarta, pada Rabu 7 Mei kemarin.

Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud yang menilai gugatannya akan ditolak hakim karena menempuh jalur perdata.

“Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan bahwa gugatan itu ditolak karena gugatan saya dinilai wanprestasi,” ujarnya.

Sebelumnya, di sebuah seminar Mahfud mempersoalkan pihak yang memperkarakan ijazah Jokowi secara perdata. Mahfud mengatakan pengadilan akan menolak gugatan tersebut.

“Pengadilan bilang, bukan wewenang saya. Jadi bener pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Saya tidak dapat menerima ini karena bukan wewenang saya,” kata Mahfud.

Selain masalah wewenang, Mahfud juga menerangkan perkara perdata hanya bisa diajukan bila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian kontrak.

“Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu, mewakili siapa dia?” kata Mahfud.