Wahyu merupakan perantara suap kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta. Suap itu diberikan agar mendapatkan putusan lepas atau onslag untuk tiga perusahaan besar tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Demikian Informasi yang kami dapatkan dari sumber lain, semoga menjawab pertanyaan kalian semua ya!