HALOSMI.ID – Tim Animal Rescue Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi berhasil mengevakuasi 113 sarang tawon yang berada di pemukiman warga. Evakuasi tersebut dilakukan selama kurun waktu 12 bulan, terhitung dari Januari-Desember 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, rincian evakuasi sarang tawon pada Januari tercatat ada 13, Februari 9, Maret 8, April 9, Mei 15, Juni 2, Juli 6, Agustus 6, September 9, Oktober 8, November 14, dan Desember 14.
Kabid Damkar dan Penyelamatan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, mengatakan evakuasi sarang tawon ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, kemudian melakukan evakuasi,” kata Ujang, kepada HALOSMI.ID, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ia menjelaskan, banyaknya masyarakat yang mengadukan terkait adanya keberadaan sarang tawon di sekitar pemukiman itu dikarenakan khawatir mengganggu. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, pihaknya cepat merespon laporan tersebut.
“Jadi kami melakukan evakuasi sarang tawon itu harus dieksekusi pada malam hari,” ungkapnya.
Dalam setiap proses evakuasi, kata dia, petugas sudah dibekali beberapa perlengkapan dan keterampilan khusus. Contohnya, ketika melakukan evakuasi sarang tawon itu sebelumnya harus disemprot obat pembasmi serangga, kemudian beberapa lubang disumpal agar tidak ada tawon yang keluar sarang, karena hal itu dapat menyerang petugas.
“Alhamdulillah selama ini dengan kehati-hatian petugas di lapangan, proses evakuasi bisa diselesaikan dengan baik dan lancar,” bebernya.
Sejauh ini, sambung dia, petugas Damkar belum pernah menerima adanya laporan masyarakat yang disengat tawon. Kendati demikian, pihaknya tak henti terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat sarang tawon di lingkungannya, segera laporkan kepada petugas Damkar Kota Sukabumi,” pungkasnya. (***)