HALOSMI.ID- Perlu Diketahui, Sesuai dengan ketentuan dari Mendikdasmen calon murid pada PMB 2025 wajib mencapai batas minimal usia yang sudah ditetapkan.
Karena jika tidak mencapai batas usia minimal yang ditetapkan oleh Mendikdasmen tentunya tidak akan diterima sebagai murid baru tingkat SD.
Lantas bagaimana ketentuan mengenai minimal usia yang ditetapkan oleh mendikdasmen, simak pembahasan berikut ini:
1. Calon murid tingkat SD pada PMB 2025 wajib berusia 7 tahun
Calon murid yang berusia 7 tahun akan menjadi prioritas pada PMB 2025 sesuai dengan ketentuan Mendikdasmen.
2. Calon murid wajib beruisa 6 tahun pada PMB tahun 2025
Hal ini dapat dibuktikan dengan akta lahir yang disertakan ketika melakukan pendaftaran pada sekolah yang dituju.
3. Minimal berusi 5 tahun 6 bulan
Berlaku bagi calon murid yang berusia 5 tahun 6 bulan yaitu harus memenuhi kriteria tertentu.
Berikut kriteria yang ditetapkan oleh Mendikdasmen untuk calon murid tingkat SD yang berusia 5 tahun 6 bulan:
a. Wajib memiliki kecerdasan atau bakat yang istimewa
b. Wajib memiliki kesiapana secara psikis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Demikian informasinya, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat ya.