Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua jenis visa haji bagi WNI, yaitu visa kuota reguler dan visa mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Jamaah yang memperoleh visa mujamalah wajib diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan PIHK tersebut wajib melaporkan pemberangkatan kepada Menteri Agama.
Visa mujamalah ini diberikan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi kepada individu atas nama pribadi, lembaga, maupun kerajaan, dan jumlahnya terbatas setiap tahunnya untuk Indonesia.
Karena tidak melalui jalur kuota pemerintah, biaya haji Furoda pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler maupun haji khusus. Tingginya biaya ini sebanding dengan kemudahan dan kecepatan proses keberangkatan yang ditawarkan.
Nah, guys jadi segitulah besaran biaya untuk berangkat haji Furoda semoga kita semua bisa pergi ke tanah suci juga ya!