Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Demikian gaji menteri dan wamen Indonesia yakni sebesar Rp19.648.000 per bulannya untuk gaji menteri dan sekitar Rp18.991.800 per bulan untuk wakil menteri, semoga menjawab pertanyaan kalian ya!