HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung selama sepuluh hari, mulai 6 hingga 15 November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 terduga pelaku, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 97,51 gram.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang terus memantau pergerakan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Selama Operasi Antik Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan sebelas orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan target operasi. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 97,51 gram,” ujar AKP Tenda, Minggu (16/11/2025).
Kesebelas pelaku yang diamankan adalah warga Sukabumi dengan latar belakang beragam, mulai dari karyawan swasta, buruh harian, hingga pelajar dan mahasiswa.
Mereka masing-masing berinisial RS alias J (46), diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Cibeureum, dengan barang bukti 1,01 gram sabu.R alias A (45) dan RR alias B (39), ditangkap di Gang Adirja, Cikole, dengan barang bukti 27,10 gram sabu. AA alias U (29), ditangkap di Sukaraja dengan barang bukti 10,42 gram sabu. AS alias P (24), pelajar/mahasiswa, diamankan di Bojongraharja, Cikembar, dengan 9,96 gram sabu.
RM alias J (34), ditangkap di Tipar, Citamiang, dengan barang bukti 6,71 gram sabu.
DA alias H (31) dan IM alias B (44), diamankan di Benteng Kidul, Warudoyong, dengan barang bukti 2,7 gram sabu.
DF alias A (42) dan FT alias K (44), ditangkap di Sukaraja, dengan total barang bukti 38,09 gram sabu. MNA alias A (28), diamankan di Jalan Parahita Ciandam, Cibeureum, dengan barang bukti 1,52 gram sabu.
AKP Tenda menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung.
“Modusnya masih klasik, namun mereka berupaya memecah jaringan distribusi dengan sistem tempel dan komunikasi terbatas. Petugas kami berhasil menelusuri pola tersebut dan menangkap para pelaku di sejumlah titik rawan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.










