HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kedua pelaku, RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun), diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin 3 Maret 2025.
RSY diamankan di rumahnya di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Gunungguruh. Sementara itu, OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami berhasil menyita puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan dari OO antara lain 75.071 butir obat jenis Tramadol, 162 butir obat jenis Riklona, 34 butir obat jenis Euforiss, 400 butir obat jenis Camlet, 80 butir obat jenis Merlopan, 97 butir obat jenis Atarak, 7.029 butir obat jenis Hexymer, dan 26 butir obat jenis Alprazolam. Sedangkan dari RSY, polisi menyita 3.676 butir obat jenis Tramadol dan 308 butir obat jenis Hexymer,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar Rabu 5 Maret 2025.
Lanjutnya, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka terancam dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Tenda.
Disamping itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.
“Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini tentunya kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian disertai penegakan hukum yang tegas sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” ungkapnya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak menggunakan, tidak mengedarkan dan tidak menyediakan narkotika maupun obat berbahaya. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bersih narkoba.” pungkasnya. (***)