HALOSMI.ID – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggandeng Bea dan Cukai Bogor menggelar sosialisasi pengenalan dan identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, pada Senin, 9 Desember 2024.
Sosialisasi yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, dan didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen.
“Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya program ini. Sosialisasi ini juga merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kusmana.
Selain itu, kata dia, pihaknya memberikan apresiasi atas terselenggaranya program ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kita untuk mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Kusmana menyampaikan capaian sebelumnya, yakni operasi gabungan Satpol PP serta Bea dan Cukai Bogor pada Oktober lalu yang berhasil menyita 6.011 batang rokok ilegal di Kota Sukabumi. Ia menekankan pentingnya peran konsumen dalam mendukung pemberantasan produk ilegal.
“Langkah pertama adalah menjadi konsumen cerdas dengan memastikan produk yang dibeli memiliki tanda bea cukai yang sah,” tambahnya.
Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, Kota Sukabumi diharapkan dapat bebas dari peredaran barang ilegal,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi pengenalan BKCHT ilegal, kemudian Pengumpulan Info (Pulinfo) atau Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) hingga operasi bersama.
“Jadi setelah kita laksanakan tahapan dari pulinfo pulbaket, sampai operasi bersama, terakhir kita berhasil menindak 6.011 batang rokok ilegal,” kata Yogi, kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal ini disebabkan oleh naiknya cukai yang semakin melambung. Alhasil, rokok keluaran terbaru dengan harga yang murah, mulai dari Rp10 ribu-Rp20 ribu per bungkus pun beredar di setiap daerah, termasuk Kota Sukabumi.