RUU TNI Telah Disahkan, Ini Poin-poin Krusialnya

Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:

• Bintara dan tamtama: 55 tahun
• Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Itulah poin-poin Kursial RUU TNI yang telah di sahkan oleh DPR RI.