“Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Mirza dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu 12 Oktober.
Penitipan itu berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Mat Solar) dan (2) H. Idris.
Itulah informasi yang kami dapatkan semoga keluarga diberikan kesabaran.