Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1. Peserta membawa identitas BPJS
2. Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
3. Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas surat dan rujukan
4. Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
5. SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
6. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan atau perawatan dan atau pemberian tindakan dan atau obat dan atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
7. Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Demikian penjelasan lengkapnya, semoga menjawab pertanyaan kalian semua ya!