Berdasarkan analisis hukumnya, Untung Kurniadi menyimpulkan bahwa kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan memiliki kedudukan hukum yang sah secara fungsional untuk Kongres Persatuan, karena tidak ada keputusan final pembubaran. Kesepakatan Kongres Persatuan dianggap sebagai tindakan rekonsiliatif yang menormalkan kembali status seluruh unsur organisasi, termasuk PWI Jawa Barat yang dibekukan sepihak.
“Tidak terdapat halangan hukum bagi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dan diakui dalam forum Kongres Persatuan. Ketentuan ini juga serupa berlaku bagi kepengurusan PWI Kota/Kabupaten yang dibekukan sepihak atau mutatis mutandis sepanjang tidak memuat keputusan final,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, secara otomatis Plt (Pelaksana Tugas) yang telah ditunjuk oleh Hendry Ch Bangun gugur dan tidak lagi memiliki legal standing. Untung juga menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, kecuali oleh kedua belah pihak.
Dukungan Penuh dari PWI Jabar
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya rekonsiliasi di tubuh PWI.
“PWI Provinsi Jawa Barat mendukung kongres persatuan. Ini adalah upaya menyatukan kembali perahu yang sempat terbelah. Mudah-mudahan kongres persatuan nanti berjalan dengan aman, damai, dan lancar,” kata Hilman.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk turut mensukseskan kongres persatuan. “Mari kita sukseskan kongres ini, karena ini adalah jalan satu-satunya agar PWI kembali bersatu,” ajaknya. Hilman juga mengajak seluruh anggota dan pengurus di Jawa Barat untuk kembali bersatu dalam PWI Jawa Barat sebagaimana sebelum terjadi dualisme.
“Dinamika itu adalah hal yang biasa. Mari kita lupakan masa lalu dan kita kembali bersatu,” tutup Hilman. (***)










