PWI Jabar Dukung Penuh Kongres Persatuan, Status Pengurus yang Dibekukan Dinyatakan Sah Fungsional

HALOSMI.ID – Upaya rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan kemajuan signifikan. Dua kubu yang sebelumnya berseteru kini telah sepakat untuk menggelar kongres bersama yang dinamai ‘Kongres Persatuan’. Kesepakatan ini tertuang dalam Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025 dan ditindaklanjuti dengan SK Bersama tanggal 11 Juni 2025. Kongres persatuan ini rencananya akan diselenggarakan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Discovery Ancol, Jakarta.

Menyikapi perkembangan tersebut, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 24 Juni 2025, menggelar rapat koordinasi dan diskusi dengan para ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Acara yang bertempat di Aula PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II No. 23 Bandung, ini turut mengundang H. Untung Kurniadi dari Kantor Hukum HMU dan Rekan untuk dimintai pendapatnya terkait kongres dan keorganisasian.

Legitimasi Pengurus PWI Jabar yang Dibekukan

Dalam paparannya, Untung Kurniadi, yang juga mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI Pusat, menegaskan bahwa adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama secara otomatis mengesahkan kembali kepengurusan PWI Jawa Barat serta PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sempat dibekukan oleh PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun.

“Berdasarkan asas rekognisi, kepengurusan PWI Jabar yang sah sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final pembubaran. Demikian pula, prinsip kontinuitas organisasi menegaskan bahwa organisasi bersifat berkesinambungan meskipun ada perubahan kepengurusan,” jelas Untung.

Menurut Untung, status PWI Provinsi Jawa Barat yang sempat dibekukan tetap sah secara de facto dan de jure demi menjamin inklusivitas, keterwakilan, dan legitimasi hasil Kongres.

“Kesepakatan Jakarta merupakan wujud rekonsiliasi dan dapat menjadi sumber hukum internal yang mengikat, berfungsi sebagai novasi politis yang mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat,” tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1), Untung menekankan bahwa Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi. Oleh karena itu, partisipasi dalam Kongres tidak boleh dibatasi oleh tindakan administratif masa lalu yang bertentangan dengan semangat rekonsiliasi.

“Pembatasan hak partisipasi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan akan menciptakan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menghendaki agar seluruh kepengurusan yang masih eksis secara de facto dan de jure diberikan hak partisipasi yang setara dalam Kongres Bersama PWI,” tegas Untung.