PPN 12% Batal Naik, Ini Kebijakan Terbarunya!

HALOSMI.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang sempat ramai dibahas masyarakat Indonesia dalam sebulan terakhir ini ternyata batal naik!

Hal ini disampaikan langsung di laman Instagram. “PPN TIDAK NAIK…!” tulis Sri Mulyani, Rabu 1 Januari 2025.

Namun, Ada empat poin yang dipaparkannya:

Pertama, ia menjelaskan bahwa kenaikan hanya berlaku pada barang-barang mewah saja. Ia pun merinci barang apa saja yang akan mengalami kenaikan PPN. 

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” jelas Sri Mulyani.

“Meliputi: Pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” lanjutnya. 

Kedua, untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN, akan tetap bebas PPN. Yakni, meliputi barang kebutuhan pokok.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – tetap bebas PPN (atau PPN 0%) sesuai dengan PP 49/2022,” katanya. 

Ketiga, pada barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%, maka tidak akan mengalami perubahan. Pelanggan tetap membayar PPN 11%, seperti sebelumnya.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar,” tulis Menkeu. 

Meski PPN Batal Naik, Insentif yang Telah Diumumkan Tetap Diberikan!

Dalam poin ke-4 dalam unggahan Instagramnya, Sri Mulyani mengatakan walau PPN batal naik, insentif yang sebelumnya telah diumumkan akan tetap diberikan. 

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang umumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 akan tetap berlaku,” tulisnya. 

Hal ini meliputi: 

  • Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
  • Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
  • PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.
  • Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%.
  • Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
  • Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

PPN 12% untuk Barang Mewah Akan Berlaku Mulai 1 Februari 2025

Kenaikan PPN 12% untuk barang-barang yang telah disebutkan di atas, akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025 mendatang. 

“Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),” bunyi pasal 5, Mengutip Kamis 2 Januari 2025.

Pasal 2 ayat 2 menerangkan PPN barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Dengan demikian, skema penghitungan PPN yang mempertimbangkan nilai transaksi berupa harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

Demikian Penjelasan mengenai PPN 12% yang kami kutip dari beberapa sumber. Semoga menambah wawasan ya.