News  

Polri dan Perbakin Sukabumi Perketat Aturan Senjata Api Olahraga, Cegah Perburuan Ilegal dan Jaga Keamanan

HALOSMI.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama organisasi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) cabang Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Perbakin Kabupaten Bogor, menggelar silaturahmi dan sosialisasi aturan penggunaan senjata api (senpi) olahraga di Selabintana, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 11 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan atlet menembak tentang pentingnya penggunaan senpi yang aman dan sesuai aturan hukum.

Sukabumi, dengan kawasan hutan yang luas dan populasi babi hutan sebagai hama, seringkali menjadi daya tarik bagi penghobi berburu. Namun, praktik perburuan yang tidak sesuai aturan dan tanpa memperhatikan aspek keamanan kerap menimbulkan korban jiwa.

Melalui kegiatan ini, atlet menembak Perbakin dan masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai kegiatan berburu yang harus berpedoman pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.

Dalam Perpol tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan berburu harus dilakukan secara berkelompok menggunakan senjata api non-organik Polri/TNI yang memang diperuntukkan untuk olahraga, dan telah memiliki izin kepemilikan serta izin berburu dari Kepolisian. Persyaratan lain yang harus dipenuhi meliputi rekomendasi dari Kepolisian Daerah setempat, rekomendasi Perbakin, undangan/rekomendasi Pemerintah Daerah, serta kewajiban melaporkan setiap kegiatan berburu.

Selain itu, kegiatan olahraga berburu juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Imbauan Tertib Hukum dan Larangan Senpi Ilegal

“Melalui kegiatan ini, Polri menghimbau kepada atlet menembak Perbakin agar tertib hukum dalam setiap kegiatan penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota, AKP Teddy Armayadi, melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih.

AKP Astuti juga menambahkan imbauan penting bagi masyarakat. “Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, seyogyanya bagi masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat,” tegasnya.

Polri juga mensosialisasikan larangan kepemilikan dan penggunaan senpi tradisional, locok, atau senapan rakitan. Penggunaan senjata api tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat dikenakan hukuman mati atau maksimal penjara 20 tahun.