HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 36 gram. Tiga kasus ini terungkap hanya dalam kurun waktu dua hari.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Petugas mengamankan JA alias Boyong (37), seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta satu unit ponsel. Total sabu yang disita seberat 4,88 gram. Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terungkap pada Rabu (24/9/2025) dini hari di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Terduga pelaku MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan berat total 18,10 gram, timbangan digital, serta satu unit ponsel. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang masih buron.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Rabu (24/9/2025) pagi di Jalan R. Syamsudin, tepat di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. Petugas mengamankan DR (23), seorang tunakrya, yang kedapatan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok bekas di saku jaket hitamnya. Dari hasil pemeriksaan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial O (DPO) untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.
“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka, yaitu berinisial S dan O,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Sabtu (27/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui sebagai pengedar yang sudah beroperasi selama 6 bulan hingga 1 tahun. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (***)










