HALOSMI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi dan penertiban khusus kendaraan overload dan overdimension (ODOL) di jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Rabu 11 Juni 2025
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Zero ODOL 2025, target nasional untuk menghilangkan praktik kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB, puluhan kendaraan angkutan barang dihentikan oleh petugas gabungan. Petugas Dishub Kota Sukabumi kemudian menggunakan alat timbang tonase portabel untuk mengukur beban kendaraan. Hasilnya, petugas mendapati adanya pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga edukasi kepada para pengemudi dan pemilik angkutan.
“Praktik ODOL sangat berbahaya, tidak hanya merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan kemacetan, tetapi yang terpenting adalah meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Haga Deo Harefa.
Dari kegiatan hari ini, Haga mengatakan, sebanyak 12 kendaraan terbukti melebihi kapasitas muatan dan langsung dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE). Selain itu, 15 pelanggar lainnya mendapatkan teguran tertulis sebagai bentuk peringatan.
Haga menambahkan, kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai Indonesia Zero ODOL pada tahun 2025.
“Dengan penertiban dan sosialisasi rutin seperti ini, kami berharap praktik ODOL dapat diminimalisir demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur kita,” pungkas Haga. (***)