HALOSMI.COM – Tim Resmob Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku spesialis curanmor, ER, E alias Deno, dan U bin Maman, berhasil diringkus.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para pelaku ini telah beraksi di 12 TKP berbeda dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Para pelaku merupakan residivis sementara penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. ER dan E ditangkap saat akan beraksi kembali di jalur Sukabumi-Cianjur, sedangkan U diamankan di rumahnya di Warungkiara.
“Modus operandi mereka yang dilakukan para pelaku dengan cara berkeliling di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor berboncengan mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,” beber Rita kepada awak media saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa 21 Januari 2025.
Lanjut Rita, salahsatu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri dengan menggunakan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan.
“Dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor hingga menyala dan langsung membawa kabur sepeda motor untuk dijual ke penadah,” terang Rita.
Menurutnya, terhadap para pelaku kami menerapkan pasal 362jo 363 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan juga pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjra paling lama 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, tingkatkan keamanan terhadap barang berharga dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” ujar Rita.
Rita menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit sepeda motor merek Honda Blade, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.
“Disamping itu kami juga mengamkan barang bukti lainnya, satu buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet warna hitan dan satu buah mata kunci yang terbut dari besi yang ujungnya diruncingkan,” ucap Rita.
Pada kesempatan tersebut, Polres Sukabumi Kota mengembalikan barang bukti curian sepeda motor kepada kepada pemiliknya yang sebelumnya berhasil dibawa kabur pelaku. (***)