HALOSMI.ID – Polres Sukabumi Kota akhirnya angkat bicara terkait isu kericuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih memberikan klarifikasi terkait terjadinya kesalahpahaman antara anggota pengamanan dengan dua orang jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
“Menyikapi maraknya pemberitaan akhir-akhir ini, kami sampaikan bahwa situasi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada hari Senin 24 Maret 2025 sempat tidak kondusif atau eskalasinya meningkat. Terjadi aksi saling dorong bahkan pelemparan, hingga akhirnya terjadi sterilisasi lokasi unjuk rasa oleh petugas menggunakan mobil AWC,” beber Astuti kepada awak media Jumat 28 Maret 2025.
Astuti menjelaskan, bahwa di tengah sterilisasi lokasi unjuk rasa, terjadi kesalahpahaman antara anggota pengamanan dengan dua orang jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
“Di tengah sterilisasi lokasi unjuk rasa, terdapat kesalahpahaman antara anggota pengamanan dengan dua orang jurnalis yang sedang melakukan peliputan yang diduga mendapatkan tindakan represif dan intimidasi dari oknum kepolisian,” terang Astuti.
Menanggapi hal ini, Polres Sukabumi Kota telah berkoordinasi dengan Sipropam dan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Menyikapi hal ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Sipropam dan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan, mencari informasi mengenai oknum petugas pengamanan yang dilaporkan kedua wartawan tersebut,” ungkap Astuti.
Lebih lanjut Astuti mengatakan bahwa Bid Propam Polda Jabar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Mapolres Sukabumi Kota. Bid Propam Polda Jabar juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
“Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Sukabumi pada hari Senin 24 Maret 2025 telah dilakukan dan saat ini sedang dikaji oleh Bid Propam Polda Jabar,” Pungkas Astuti. (***)