News  

Polisi Ungkap Usai Minum Miras Jadi Motif Pelaku Penembakan di Sukabumi

Barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berhasil diamankan Polisi, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus, di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat, 20 September 2024.Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berhasil diamankan Polisi, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus, di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat, 20 September 2024.Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.ID – Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penembakan terhadap korban berinisial MAF (35), saat berada di warung kopi miliknya di Jalan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan peristiwa penembakan oleh pelaku AMJM (45) terhadap korban itu terjadi pada Selasa, 17 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Pemilik Warkop di Kota Sukabumi Ditembak OTK, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

“Alhamdulillah kurang dari 2 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujar Rita, kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat, 20 September 2024.

Ia menjelaskan, kronologi penembakan itu bermula pada saat pelaku datang ke warung kopi milik korban di Jalan Veteran dan menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil pelaku. Setelah di dalam mobil, pelaku bersama korban meminum-minuman alkohol jenis intisari.

“Karena dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan mengatakan kepada korban ‘Bray mau tau gak rasanya ditodong’,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Rita, pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menambahkan ke punggung sebelah kanan korban, lalu platuk senjata api tersebut ditarik oleh pelaku dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan.

“Iya jadi pelaku ini menempelkan senjata api rakitannya kepada korban dan kemudian pelatiknya ditarik oleh pelaku, sehingga terjadilah penembakan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Rita, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit kendaraan roda 4, satu potong kemeja warna hitam dan satu potong sweater warna hitam.

“Akibat perbuatannya kami menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api, lalu Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat,” pungkansya. (***)