News  

Polisi Ciduk Pelaku Cabul Tiga Anak Perempuan di Sukabumi

HALOSMI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan R (50), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, R diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap tiga anak perempuan di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025) lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menyampaikan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sujana.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni mengajak para korban ke hotel, kemudian mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKP Sujana mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. “Perlindungan anak membutuhkan kepedulian dan keberanian semua pihak,” pungkasnya. (***)