News  

Polemik Tembok Pembatas di Puri Cibeureum Permai 2 Kembali Mencuat, Warga Minta Pemkot Sukabumi Turun Tangan

HALOSMI.ID – Polemik tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kembali mencuat.

‎Sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan untuk memediasi persoalan yang telah berlangsung hampir lima tahun tersebut. Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi, menyebut konflik antarwarga terkait pembatas wilayah itu telah menimbulkan ketegangan sosial.

‎“Kami ingin pemerintah hadir, jangan sampai ada warga yang terus bersitegang,” ujar Herry, Minggu (12/10/2025) lalu.

‎Menurutnya, berbagai langkah telah ditempuh warga, mulai dari berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan hingga melibatkan pengacara, namun penyelesaian belum juga tercapai.

‎Sementara itu, pihak lain dari lingkungan yang sama menegaskan bahwa pembukaan akses tembok di kawasan PCP 2 sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi.

‎Ketua RT 7/RW 9, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa pembukaan tembok untuk rumah warga bernama H. Abdullah telah mendapatkan persetujuan warga serta surat izin dari Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025.

‎“Kami rasa persoalannya sudah selesai karena ada surat izin dari wali kota. Kebetulan tembok itu berada di wilayah RT 7 dan disetujui warga,” ujarnya.

‎Penegasan serupa disampaikan Hj. Rieta Indrayati (60), yang mewakili pihak pemohon akses jalan.

‎Ia mengatakan seluruh prosedur administratif telah ditempuh sesuai aturan, termasuk kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan persetujuan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi.

‎“Kami sudah berkirim surat ke Sekda, lalu memenuhi seluruh persyaratan teknis yang diminta. Setelah itu, wali kota memberikan izin akses keluar-masuk PCP 2 tertanggal 24 September 2025,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).

‎Menurut Rieta, area PCP 2 telah menjadi aset pemerintah daerah karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan telah diserahkan ke Pemkot Sukabumi. Dengan demikian, pembayaran ganti rugi terhadap tembok yang dirobohkan dilakukan ke kas daerah, bukan kepada masyarakat.

‎“PBG jembatan sudah keluar 22 September 2025 dan retribusinya sudah dibayar Rp4 juta. Kami juga mendapat persetujuan dari kelompok tani setempat,” katanya.

‎Ia menegaskan, pembangunan rumah di lokasi tersebut diperuntukkan bagi pasangan lansia dan tidak bersifat komersial. “Kalau nanti berubah jadi komersial, silakan tutup lagi,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk kompensasi, Rieta berencana menghibahkan lahan seluas 200 meter persegi untuk warga RW 9 sebagai fasilitas umum.

‎Ia juga memastikan, akses jalan hanya satu arah dan telah dilengkapi pagar GRC setinggi dua meter agar tidak menimbulkan kekhawatiran soal keluar-masuk orang luar.

‎Dengan kondisi ini, warga berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat memastikan kejelasan status dan komunikasi antarwarga agar persoalan serupa tidak terus berlarut.

‎Masih kata Rieta, komunikasi terakhir dilakukan pada Minggu (12/10) yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT 7, serta para sesepuh setempat.

‎“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada warga melalui ketua RW dan menjelaskan segala sesuatunya. Jadi kami menganggap persoalan ini sudah selesai,” pungkasnya. (***)