HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Satpol PP dan Damkar bakal melaksanakan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akhir-akhir ini sering dikeluhkan warga. Adapun lapak PKL yang akan ditertibkan itu antara lain, di Jalan Masjid, lahan parkir Futsal Liverpool, dan di area Gedung Pusat Kajian Islam (Puski).
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada para PKL untuk melakukan penertiban secara mandiri. Adapun batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Jadi kita melaksanakan tugas dari pimpinan ya untuk menertibkan Jalan Alun-alun, khususnya yang di area Liverpool dan area Gedung Puski untuk tidak berjualan disana, apalagi yang ada tenda semi permanen,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik, kepada HALOSMI.ID, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menyampaikan, khusus depan Futsal Liverpool itu peruntukannya untuk lahan parkir. Sedangkan PKL yang berada di area Gedung Puski itu peruntukannya untuk pejalan kaki.
“Jadi yang Liverpool kita himbau bahwa disana itu peruntukannya untuk tempat parkir. Kemudian juga yang area Gedung Puski yang memang ada tenda-tenda yang berdiri itu di atas trotoar,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, kata dia, para PKL di lokasi yang akan segera diterbitkan itu merupakan pedagang di Eks Terminal Sudirman. Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada para PKL di lokasi yang akan ditertibkan agar segera menempati tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah yakni Eks Terminal Sudirman.
“Memang menurut informasi disana itu pedagang dari Eks Terminal Sudirman, nah sekarang (Eks Terminal Sudirman) sudah dibuka kembali, silahkan untuk menempati tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi mudah-mudahan semuanya juga bisa pindah ke Eks Terminal Sudirman,” bebernya.
Sejauh ini, sambung dia, dengan diberikannya surat peringatan itu merupakan salah satu upaya agar para PKL tersebut bisa segera pindah ke lokasi yang sudah disediakan. Kendati demikian, pihaknya juga memberikan waktu agar para PKL tersebut untuk menertibkan lapaknya secara mandiri dan membereskan barang-barangnya.
“Kita juga kasih waktu untuk persiapan sambil berdagang juga nanti untuk beres-beres di sana. Jadi tidak ada tempat yang berjualan permanen di area Jalan Masjid, karena di situ peruntukannya untuk parkir dan untuk pejalan kaki kalau trotoarnya. Yang pasti, yang melanggar di badan jalan ataupun di atas trotoar kita akan tertibkan,” pungkasnya. (***)