Pj Wali Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri kegiatan pembinaan pegawai netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri kegiatan pembinaan pegawai netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

HALOSMI.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada 2024. Hal itu ia sampaikan dalam pembinaan pegawai di SDN Gunungpuyuh CBM, pada Rabu, 6 November 2024.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 102 peserta yang sangat menantikan pencerahan langsung dari Pj Wali Kota Sukabumi terkait penerapan netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.

Dalam arahannya, Kusmana mengingatkan ASN untuk senantiasa menjaga sikap netral sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

“Saya tidak ingin hanya karena Pilkada yang terjadi setiap lima tahun, ASN kita harus menerima sanksi karena melanggar prinsip netralitas,” ujar Kusmana.

Menurutnya, ASN wajib tidak berpihak dalam urusan politik, kecuali demi kepentingan bangsa dan negara.

“Sebagai pelayan publik, kita harus menjaga kehormatan ASN agar tidak terlihat berpihak kepada kelompok tertentu,” ucapnya.

Kusmana menyampaikan bahwa netralitas ASN menjadi isu yang diawasi secara ketat, baik oleh masyarakat maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena kewenangan yang dimiliki ASN, mereka sangat rentan dipengaruhi oleh calon kepala daerah.

Oleh karena itu, Kusmana menekankan pentingnya menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk politik praktis, meskipun tetap diimbau untuk menggunakan hak pilih.

Lebih lanjut, Ia menyoroti sejumlah pelanggaran netralitas yang sering terjadi, termasuk tindakan memihak di media sosial seperti memberikan komentar, menyukai, atau membagikan konten terkait calon tertentu.

“Kita sebagai ASN tidak boleh berpihak di media sosial maupun di ruang publik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahaya berpose dengan gestur tertentu yang mendukung calon, menghadiri kampanye terbuka, hingga memasang alat peraga kampanye.

Kusmana menggarisbawahi bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat, seperti penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian.

“Kita sebagai ASN, maka seharusnya kita menjaga integritas ini dengan baik. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu,” katanya.

Kusmana berharap seluruh ASN Kota Sukabumi, khususnya para guru untuk terus mengedepankan profesionalisme, melakukan inovasi dan beradaptasi terhadap perubahan. Menurutnya, penilaian kinerja yang baik akan menjadi syarat utama untuk promosi dan mutasi jabatan.

“Mari kita terus tingkatkan profesionalitas, dedikasi, dan adaptabilitas kita demi membangun lingkungan pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya. (***)