Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Evaluasi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2024

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri kegiatan evaluasi penatausahaan keuangan daerah tahun 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri kegiatan evaluasi penatausahaan keuangan daerah tahun 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

HALOSMI.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi oleh Pj Ketua TP-PKK, Diana Rahesti, menghadiri kegiatan evaluasi penatausahaan keuangan daerah tahun 2024.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, dan dihadiri oleh para bendahara serta kasubag keuangan dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.

Dalam sambutannya, Kusmana memberikan apresiasi kepada BPKPD atas terselenggaranya kegiatan ini yang dinilai penting dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Menurutnya, penatausahaan keuangan daerah menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, guna mewujudkan aspirasi masyarakat serta mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” ujar Kusmana.

Ia menekankan bahwa Pemkot Sukabumi terus berupaya melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi ini mencakup seluruh aspek mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan keuangan daerah.

Selain itu, Kusmana juga menyoroti pentingnya penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai platform utama dalam proses perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan daerah.

Ia mendorong seluruh SKPD untuk segera melakukan perekaman transaksi keuangan mereka di SIPD guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Proses pengelolaan keuangan daerah kini diwajibkan menggunakan SIPD, dan saya harap setiap perangkat daerah dapat segera menyelesaikan perekaman transaksi di sistem ini agar laporan keuangan tetap terjaga akurasinya,” lanjutnya.

Kusmana juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penatausahaan keuangan daerah dapat berdampak serius terhadap laporan keuangan, yang pada akhirnya memengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, ia mengimbau para pejabat penatausahaan keuangan di setiap SKPD untuk menjalankan tugas mereka dengan teliti dan konsisten.

Kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar SKPD dalam upaya menjaga stabilitas keuangan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Kota Sukabumi di masa mendatang. (***)