Selain itu, hal tersebut juga merupakan implementasi 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, pada poin pertama yang menegaskan bahwa lapas dan rutan harus bebas dari handphone, peredaran narkoba, pungutan liar, serta penipuan, dengan pelaksanaan razia rutin minimal satu kali dalam seminggu.
Pihak Lapas Kelas IIB Sukabumi juga terus memperkuat pengawasan melalui pelaksanaan razia rutin sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba. (***)










