News  

Percobaan Penculikan Anak di Sukabumi Terbongkar, Ternyata Pelaku Residivis Narkoba dan Curat Diringkus Polisi

HALOSMI.ID – Seorang pria berinisial SA (34), yang merupakan terduga pelaku percobaan penculikan terhadap DPY (13) di Kampung Tonjong Gedongpanjang, Citamiang, Sukabumi, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Aksi SA sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

SA, warga Ciheulang Tonggoh, Cibadak, Sukabumi, diamankan polisi di rumah kontrakannya di Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah menerima laporan mengenai dugaan penculikan anak, Unit Reskrim Polsek Citamiang segera melakukan pengecekan ke TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih, Selasa 10 Juni 2025.

“Alhamdulillah, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA berhasil kita amankan di rumah kontrakannya di daerah Sukaraja sekitar pukul 16.00 WIB,” beber Astuti.

Astuti menjelaskan, terduga pelaku sempat membujuk korban dengan iming-iming kuota internet dan sejumlah uang hingga berhasil membawa lari korban. “Dari hasil pemeriksaan sementara, SA yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan tersebut mengakui perbuatannya membawa lari anak tanpa seizin orang tuanya,” tutur Astuti.

Untuk melancarkan aksinya, SA diduga membujuk korban yang saat itu tengah bermain bersama teman-temannya. Ia menjanjikan kuota internet dan uang Rp100.000 jika korban mau membantu mencari cincin dan telepon genggam miliknya yang hilang. Korban diduga sempat terbujuk hingga naik sepeda motor SA.

“Setibanya di Jalan Limusnunggal, sepeda motor yang dikendarai SA sempat berhenti mendadak. Korban pun diduga tersadarkan sehingga langsung meloncat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga sekitar. Hal ini membuat SA panik dan melarikan diri,” lanjut Astuti.

Jarak dari lokasi korban dibawa SA hingga tempat korban melompat dari sepeda motor pelaku adalah sekitar 3 kilometer, tepatnya di Kampung Babakan RT. 01/01, Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.

Selain mengamankan SA, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, sebuah kain sarung, dan sebuah baju kemeja.

“Hingga saat ini, SA telah diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan,” ucap Astuti.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna meminimalisir kejadian serupa atau gangguan kamtibmas lainnya. Masyarakat dapat melaporkan informasi seputar kamtibmas melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110. (***)