HALOSMI.ID- Zaman Sekarang Cukup Mengerikan ya, ada beberapa orang yang mengaku KTPnya digunakan pinjol. Namun Ada 5 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu dipakai pinjol tanpa izin.
Hal ini penting dilakukan karena ada pihak yang menyalahgunakan data pribadi, seperti NIK KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman.
Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk pinjaman, termasuk pinjol adalah tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara mengecek apakah KTP mereka terdapat di pinjol.
Salah satu cara termudah untuk mengetahuinya adalah melalui layanan SLIK OJK.
Berikut cara cek NIK atau KTP dipakai pinjol atau tidak yang telah dirangkum:
Cara Mengecek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
1. Aplikasi KTP Online
Pemerintah menyediakan beberapa aplikasi online untuk mengecek masa berlaku KTP dan NIK. Salah satunya bisa diunduh di Play Store. Aplikasi ini memiliki tingkat akurasi hingga 90%, tetapi tidak disarankan untuk penggunaan terlalu sering untuk menghindari kebocoran data pribadi.
2. Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku adalab aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Play Store.
3. Layanan SLIK OJK
• Buka https://idebku.ojk.go.id/ melalui ponsel atau komputer
• Pilih menu “pendaftaran” dan pilih “perseorangan” sebagai jenis pengguna
• Masukkan nomor KTP dan klik “selanjutnya”
• Isi data pendaftaran dengan lengkap dan lakukan BI Checking
• Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi
• Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran
• Gunakan nomor pendaftaran tersebut untuk mengecek status pinjaman
• Hasil BI Checking akan diproses dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran
4. Melalui Aplikasi X
Masyarakat bisa mengirim pesan langsung ke @ccdukcapil dengan format
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T
5. Melalui Facebook
Cek status KTP dengan mengunjungi halaman resmi @HaloDukcapil di Facebook.
Itulah 5 cara yang bisa kalian lakukan, selamat mencoba.