Kualifikasi Khusus dan Pengisian Jabatan Eselon III
Didin juga menjelaskan kualifikasi khusus untuk beberapa jabatan. Untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, salah satu syarat kualifikasinya adalah memiliki pendidikan di bidang kesehatan sesuai dengan Permenkes. Demikian pula untuk Direktur RSUD R. Syamsuddin S.H., diatur dalam Undang-Undang 37/2024 tentang Kesehatan, yang mensyaratkan pimpinan rumah sakit dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau profesional. Dengan demikian, pejabat eselon III yang tidak memiliki latar belakang kesehatan tidak dapat mengikuti open bidding untuk posisi-posisi tersebut.
Selain jabatan eselon II, Didin menyebutkan ada enam kekosongan jabatan setingkat Sekretaris Dinas dan empat posisi Kepala Bidang (Kabid) yang akan diisi pada Agustus mendatang. Untuk jabatan eselon III, mekanismenya salah satunya melalui usulan nama dari perangkat daerah.
“Kita punya dashboard manajemen talenta. Dua sumber ini, menjadi bahan yang dibawa ke forum Baperjakat,” ujarnya.
Nama-nama yang dibahas dalam forum Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bersumber dari usulan perangkat daerah dan dashboard manajemen talenta, dengan penentu akhir berada di tangan Wali Kota. (***)