HALOSMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meraih penghargaan atas dukungannya dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam momen Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024, di Halaman Gedung Sate, Bandung, pada Selasa, 24 September 2024.
“Alhamdulillah ya, hari ini kami mendapat penghargaan atas kontribusi Pemkot Sukabumi dalam memberi keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali yang dalam hal ini dilakukan melalui program PTSL,” ujar Kusmana.
Penghargaan ini, kata dia, sebagai bukti kepada masyarakat terkait pembebasan biaya perolehan hak atas tanah. Kedepannya, Pemkot Sukabumi akan terus meningkatkan kerjasama bersama Kantor BPN Kota Sukabumi agar masyarakat tenang memiliki akta tanah. Selain itu juga kedepannya untuk terus dikembangkan, baik ke UMKM atau ke perorangan.
“Pemkot Sukabumi bersama BPN Kota Sukabumi akan terus mengembangkan lagi terkait perolehan hak atas tanah, baik ke pelaku UMKM ataupun ke perorangan,” ungkapnya.
Diketahui, BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang sertipikat hak atas tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya jual beli, waris, atau hibah.
“Nah besarnya BPHTB itu ditetapkan oleh Pemerintah Daerag dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (*)