Dengan adanya himbauan ini, diharapkan para penyewa sepeda listrik, mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin, dan lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan diluar jam yang telah ditentukan.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (***)