HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melayangkan surat himbauan kepada penyewa sepeda listrik, mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin, mandi bola dan lainnya di Lapang Merdeka.
Hal itu, dilakukan sesuai dengan pengumuman Wali Kota Sukabumi nomor PU.01.04/56/VI/DPUTR/2024 tentang Pembatadam Penggunaan Lapang Merdeka.
Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, mengatakan saat ini pihaknya kembali berupaya menyebarkan selembar surat himbauan kepada para penyedia jasa sepeda listrik dan lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terus memberikan himbauan kepada para penyedia penyewa sepeda listrik agar mengikuti himbauan pembatasan Lapang Merdeka,” ujar Sahid, kepada awak media, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia menerangkan, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Wali Kota Sukabumi No. 4/2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi yang menyebutkan bahwa peruntukan Lapang Merdeka dipergunakan bagi kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan atau kegiatan Pemkot Sukabumi lainnya.
“Maka berdasarkan hal itu, setiap orang dilarang untuk menggunakan Lapang Merdeka Kota Sukabumi seperti lapang utama, tribun, trek atau jalur jalan di sekitar lapang utama, podium, dan area olahraga lainnya diluar peruntukannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi kegiatan berdagang, kemudian penggunaan dan atau penyewaan sepeda listrik,
mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin, mandi bola, dan kegiatan lainnya yang sejenis mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB.
“Menyimpan alat-alat untuk berdagang, alat-alat penyewaan mainan listrik, dan atau barang-barang sebagaimana ketentuan poin 1, serta alat atau barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka,” bebernya.
Selain menyebarkan surat himbauan, lanjut dia, pihaknya juga konsisten melakukan himbauan secara langsung, baik kepada pedagang maupun pengguna Lapang Merdeka untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar semua pihak dapat memahami dan mentaati peraturan yang ada, demi menjaga kenyamanan dan keamanan Lapang Merdeka,” ucapnya.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan Lapang Merdeka yang sebagai salah satu ruang publik penting bagi kegiatan masyarakat.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat bekerjasama dalam mendukung kebijakan ini demi menjaga kelestarian dan kenyamanan Lapang Merdeka,” imbuhnya.