HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Instruksi ini ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota Sukabumi.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, menjelaskan bahwa hasil efisiensi yang telah diputuskan melalui desk bersama BPKPD harus dilaporkan ke Kemendagri.
“Laporan tersebut mencakup jumlah nominal yang di efisiensi dan peruntukkannya untuk apa. Pada intinya, proses efisiensi anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah kami jalankan,” kata Muiz kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.
Beberapa kegiatan yang terkena refocusing anggaran berdasarkan surat edaran Wali Kota Sukabumi antara lain kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
“Semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen. Misalnya, kegiatan FGD tidak boleh diselenggarakan di hotel, tetapi diperbolehkan menggunakan fasilitas kantor,” ujarnya.
Kegiatan studi banding yang biasa dijalankan baik oleh eksekutif maupun legislatif juga mengalami pengurangan. Jika dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas, maka akan berkurang menjadi 10 kali. Pengurangan perjalanan dinas ini mencapai 50 persen. Dampak efisiensi anggaran juga dirasakan oleh media massa, karena anggaran publikasi dipangkas 50 persen.
“Publikasi terkait dengan amanat perundang-undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis kepala daerah masih diperbolehkan,” terangnya.
Muiz meyakini seluruh OPD di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah siap menjalankan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran. Ia berharap efisiensi ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi ini memfokuskan kembali kepada hal-hal yang lebih substansi kepada pelayanan-pelayanan dasar kepada masyarakat. Kita sebagai ASN yang digaji oleh negara harus tetap menjalankan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Efisiensi juga dipantau langsung oleh BPKP,” ungkapnya. (***)