Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.
Berikut tarif baru PNBP Paspor:
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350 ribu per permohonan.
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650 ribu per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650 ribu per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950 ribu per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta per permohonan.
Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP terbaru. Masyarakat diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. (***)