HALOSMI.ID – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menyoroti dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) pembuatan paspor yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Berdasarkan beberapa laporan yang diterima PC PMII Kota Sukabumi, termasuk melalui media sosial itu ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan praktik pungli pembuatan paspor. Bahkan kasusnya itu hampir semuanya serupa.
Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, mengatakan kronologi dugaan praktik pungli pembuatan paspor itu bermula pada saat salah satu korban akan membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor. Kemudian korban mengisi beberapa persyaratan untuk membuat paspor lalu membayar sejumlah administrasi. Setelah itu, korban pun menerima nomor antrian untuk pengambil paspor ke Kantor Imigrasi.
“Nah korban pun datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal. Tapi ketika disana ditanyakan lagi persyaratan yang tidak tercantum di daftar online dan pastinya hal itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya harus ada pada saat itu, dari mulai SK tempat kerja, ijazah terakhir dan lain-lainnya,” ujar Bahrul, kepada HALOSMI.ID, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Namun yang lebih disayangkan lagi, kata dia, salah satu korban yang membuat paspor itu bukan hanya orang Kota Sukabumi saja. Akan tetapi, ada juga orang yang dari luar kota.
“Bisa kebayang nggak, kalau rumahnya yang di luar Kota Sukabumi. Dan biasanya bagi yang rumahnya jauh itu pasti nyerah deh, jadi hangus lah uang yang ratusan ribu saat daftar online. Lalu uang yang hangus itu kemana,” cetusnya.
Namun yang sangat disayangkan, kata dia, pihaknya juga menerima laporan ketika korban kembali membayar uang nominal sekitar ratusan ribu untuk mengambil paspornya. Namun, selang beberapa menit kemudian paspor itu baru diberikan kepada korban. Maka dari itu, pihaknya menduga praktik pungli itu masih merajalela, khususnya di Kantor Imigrasi.
“Jadi pulus (uang) ada, apapun bisa mulus lah kiranya. Dan ini berdasarkan hasil daripada beberapa laporan, baik itu di media sosial termasuk laporan ke kader kami,” jelasnya.
Atas merajalelanya dugaan praktik pungli ini, sambung dia, pihaknya juga berencana akan melaksanakan audensi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk mempertanyakan langsung mengenai dugaan praktik pungli ini.
“Mungkin untuk langkah selanjutnya kita akan melaksanakan audensi, karena jangan sampai apapun hal-hal yang kiranya bersifat melanggar aturan, ya sekiranya dibenahilah,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia