HALOSMI.ID – Unit Patroli Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (28) yang diduga melakukan pembobolan dan pencurian barang berharga di sebuah minimarket yang terletak di Jalan alternatif Lingkar Selatan Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Aksi pelaku dipergoki oleh petugas patroli pada Minggu dini hari 4 Mei 2025 sekitar pukul 00.50 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal saat dua anggota unit patroli Polsek Warudoyong tengah melaksanakan tugas rutin. Mereka mendengar bunyi alarm yang nyaring dari sebuah minimarket dan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Saat berpatroli, anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi usai melakukan aksi pencurian disana,” ungkap Kompol Ridwan kepada awak media, Selasa 6 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kompol Ridwan menyatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Warudoyong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan hasil dari tindak kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi sebuah obeng, sebuah tang, beberapa bungkus rokok berbagai merek, berbagai macam makanan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari minimarket.
“Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kompol Ridwan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Warudoyong juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan di tempat usaha masing-masing. Langkah-langkah seperti pemasangan kamera pengawas dan alarm diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk menambahkan keamanan di tempat usaha, baik dengan memasang kamera pengawas maupun alarm. Bila membutuhkan informasi atau melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat langsung menghubungi Polsek terdekat maupun melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya. (***)