HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengungkapkan bahwa sudah ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah ditangani Sentra Gakkumdu dalam perhelatan Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Mohamad Hasan Asari, mengaku belum mengetahui secara rinci lima laporan tersebut. Namun demikian Pemkot Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan netralitas ASN, salah satunya dengan melakukan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
“Hasil pertemuan kami dengan Bawaslu dan KPU ternyata ada lima laporan yang sudah teregistrasi, hanya saya belum tahu secara mendalam,” ujar Hasan, belum lama ini.
Menurutnya, langkah antisipasi yang dilakukan pihaknya ini karena berdasarkan hasil analisis. Pasalnya, salah satu faktor pendukung kelancaran Pilkada itu yakni tegaknya netralitas ASN.
“Jadi inilah langkah antisipasi yang kita ambil guna mensukseskan Pilkada di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, menyampaikan bahwa dalam penegakan netralitas ASN itu pihaknya telah membentuk timsus yang diberikan tugas untuk mendalami setiap adanya dugaan pelanggaran oleh ASN.
“Ada beberapa laporan dan kita sudah klarifikasi. Ya kami membentuk tim pendalaman netralitas ASN, jadi begitu ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kita undang ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Adapun jenis sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN itu, lanjut dia, yakni mempertimbangkan pula periode dilakukannya dugaan pelanggaran. Selain itu, jenis sanksi pun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas hasil pemeriksaan Bawaslu.
“(Dugaan) pelanggaran netralitas ASN ada yang sebelum penetapan calon serta ada yang sesudah penetapan, ada dua jenis hukuman berbeda. Terkait (kasus terakhir) memang kan pelaksanaannya sebelum 22 September,” terangnya.
Karena kini sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu, sambung dia, maka pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Sentra Gakkumdu.
“Nah Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan terlebih dahulu ke Komisi ASN yang kini dilebur ke BKN dan Pj Wali Kota wajib menaati rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi ASN,” pungkasnya. (***)