PAD vs Fungsi Ruang Terbuka Hijau: Polemik Event di Lapang Merdeka Kota Sukabumi Mencuat

Suasana Lapang Merdeka Kota Sukabumi. FOTO: Agus Rustiawandi
Suasana Lapang Merdeka Kota Sukabumi. FOTO: Agus Rustiawandi

“Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” kata Ganjar.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, membenarkan adanya proses revisi Perwal tersebut. Ia menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan terkini dalam pemanfaatan aset publik seperti Lapdek.

“Perwal 4/2017 masih berlaku, tapi memang sedang direvisi menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekarang,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, tujuan revisi ini adalah untuk menciptakan landasan hukum yang lebih fleksibel dalam pemanfaatan Lapdek, sambil tetap mempertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Seiring dengan meningkatnya minat penyelenggaraan berbagai event di pusat kota, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan dapat segera merampungkan proses revisi Perwal tersebut dan mensosialisasikan perubahan aturannya secara terbuka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan dan sekaligus menjamin pengelolaan ruang publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat umum. (***)