HALOSMI.ID – Dua gelaran acara berskala besar yang berlangsung di Lapangan Merdeka (Lapdek), Kota Sukabumi, dalam sepekan terakhir menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Keberadaan panggung hiburan dan aktivitas transaksi komersial di ruang terbuka hijau yang selama ini menjadi ikon kota memicu perdebatan mengenai legalitas pemanfaatannya.
Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 secara tegas melarang penggunaan Lapdek untuk kegiatan yang bersifat komersial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga kuat melanggar ketentuan tersebut.
Kritik keras dilontarkan oleh Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Buddy Gondrong, ia menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengambil sikap atas dugaan pelanggaran aturan tersebut.
“Dewan garugah kang. Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Panggil vendornya, berapa mereka setor untuk bisa manggung di lokasi yang terlarang kegiatan,” tulis Budhy dalam unggahannya.
Menanggapi polemik ini, anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait status hukum terbaru Lapdek. Ia berpendapat, jika memang ada perubahan atau pencabutan Perwal terkait larangan kegiatan komersial, maka informasi tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” tegas Danny.
Lebih lanjut, Danny menyoroti perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Ia mendesak Pemkot untuk menginformasikan secara detail mengenai besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pemanfaatan Lapdek, termasuk mekanisme perhitungan tarif sewanya.
“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” imbuhnya.
Danny juga memberikan alternatif solusi dengan mempertimbangkan fasilitas lain seperti GOR Merdeka untuk kegiatan non-olahraga yang bersifat komersial, dengan catatan tidak merusak fasilitas dan memberikan kontribusi positif bagi PAD.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pengarah dan pengawas teknis dalam kegiatan yang berlangsung di Lapdek. Ia juga mengungkapkan bahwa Perwal Nomor 4 Tahun 2017 saat ini sedang dalam proses revisi.