HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, polisi meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/10/2025) malam. Petugas menangkap YM alias G (29), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, di kawasan Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,09 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket siap edar, satu unit timbangan digital, telepon genggam, dan sebuah jaket hitam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO. “Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau map, tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Sehari kemudian, Rabu (29/10/2025) dini hari, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Dari rumah pelaku, petugas menyita lima paket sabu seberat 2,56 gram dan 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M, keduanya masih kami kejar dan sudah masuk daftar pencarian orang,” kata AKP Tenda.
Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di 0811654110.

 
							








