HALOSMI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran pemilu itu dilakukan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Parawisata (Kadisporapar), Tedjo Condro Nugroho.
“Beberapa dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi terdapat fakta-fakta yang memang menunjukan kepada hal tersebut (pelanggaran). Itu satu orang. Iya, selaku penanggungjawab acara,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kepada awak media, di Sekretariat Gakkumdu, Selasa, 8 Oktober 2024.
Yasti menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadisporapar itu berkenaan dengan netralitas ASN dan melanggar kode etik. Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Kota Sukabumi.
“Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu soal dugaan pelanggaran pidana. Kami sudah melakukan pembahasan, kemudian menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN,” ungkapnya.
Yasti menegaskan, Kadisporapar diduga melanggara Pasal 12 Undang-Undang No. 20/2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri. Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu merekokendasikan untuk pengambilan sanksi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada pemerintah kota,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat pelaksanaan peringatan Haornas di Kota Sukabumi pada 19 September 2024 lalu, para pendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) turut hadir menggunakan atribut berupa kaos.
Kegiatan Haornas ini diselenggarakan oleh Disporapar Kota Sukabumi dan dihadiri berbagai elemen insan olahraga, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (***)